Senin, 12 Desember 2011

Mantan Tuha Peut Diteror

Surat Kabar Independen Forum Indonesia Baru, Aceh Utara
Mantan Ketua Tuha Peut Gampong Mns Drang Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, Alamsyah Ali (71) senin (17/10) menerima teror dari nomor 085371941321.  Penelpon gelap ini mengatakan “Kalau bapak membuka rahasia mantan geuchik maka rumah bapak akan saya bakar dan bapak segera menyiapkan kain kafan untuk bapak sendiri”. Pengancam mengaku dari Bireuen, dia menelpon 2 kali. Saat menelpon kali pertama, mengaku salah masuk dengan alasan ingin berbicara sama Bang Din dan Alamsyah sempat memperkenalkan diri sebelum telpon ditutup. “Setelah itu OTK tersebut menelpon sekali lagi, lalu mengancam” kata Alamsyah. OTK ini mencoba menghentikan kekritisan saya tentang sebab-sebab mantan geushik diturunkan sebelum masa kepemimpinannya berakhir akibat dari mosi tidak percaya, demikian Alamsyah menerangkan kepada wartawan FIB (19/10) saat diwawancarai dikediamannya.

Alamsyah berharap agar permasalahan ini diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan. Aksi teror ini membuat beliau dan keluarganya terganggu. Istri Alamsyah mengatakan “Bukan hanya bapak yang diteror dengan nomor yang sama tetapi menantu saya juga” dengan nada sedikit gemetar karena takut. Alamsyah juga menjelaskan, “Ketika saya Tuha peut, banyak keputusan-keputusan yang diambil Tuha Peut tidak dijalankan oleh geushik, datanya masih saya simpan termasuk tandatangan geushik, bendahara tidak difungsikan dan pembukuan tidak transparan. Akibat dari apa yang diputuskan dirapat tidak dijalankan maka saya mengundurkan diri sebagai Tuha Peut, saya menyampaikan ini ke camat dan pengunduran diri saya diterima.

Saat didatangi wartawan kerumahnya, mantan geushik Mns Drang, Hasbi Syam (51) tidak berada ditempat. Ketika dikonfirmasi via telepon seluler beliau mengatakan ”masalah lapangan bola sudah selesai, sudah diadakan rapat dengan perangkat desa. Masalah ganti rugi juga sudah diselesaikan sama yang bersangkutan, bukan melalui geuchik tetapi melalui pemuda gampong. Sedangkan mengenai serah terima aset gampong dari geuchik lama ke geushik baru sudah saya laksanakan. Hanya saja akte tanah yang belum saya serahkan karena saya tidak berada di Gampong dan masalah LPJ sudah ditandatangani oleh Tuha Peut. SK pertanggungjawaban diserahkan kepada Tuha Peut juga. Waktu pelantikan geuchik baru, saya tidak ada ditempat, sehingga LPJ tidak bisa diserahkan pada saat pelantikan dan saya siap mempertanggunjawabkan LPJ tersebut” tegasnya. Hasby Syam juga menambahkan bahwa  “LPJ yang harus saya pertanggungjawabkan hanya 4 tahun karena saya diturunkan sebelum periode kepemimpinan saya berakhir”.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pernah mengeluarkan pernyataan bahwa “Pembebasan lahan di Gampong Meunasah Drang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara untuk pertapakan rumah tsunami dan pelebaran lapangan bola kaki terindikasi dilakukan secara inprosedural”. Dalam pembebasan kedua lahan tersebut terindikasi ada permainan yang merugikan masyarakat dan keuangan daerah. MaTA mendesak kepada penegak hukum agar persoalan tersebut segera diluruskan. Hal ini bertujuan agar praktek-praktek “permainan” yang merugikan keuangan daerah dapat terselesaikan. (IRM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar