Jumat, 16 Desember 2011

BPK Temukan 44 Rekening Liar Pemda Aceh

PERMATA Post | Kamis, 15 Desember 2011
Banda Aceh – BPK telah berhasil menemukan sejumlah rekening misterius di jajaran Pemerintah Aceh, kini tugas inspektorat dan Dinas Pengelolaan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) mencari tahu pemilik rekening tersebut. Rekening liar yang ditemukan itu mencapai Rp 12 Milyar yang mengagetkan banyak kalangan termasuk Gunernur Aceh, Irwandi Yusuf. Rekening itu terdiri dari 44 pemilik yang sampai saat ini masih misterius. Gubernur Aceh telah memerintahkan DPKKA untuk mencari tahu pemilik rekening tersebut. Dalam pengusutan ini juga perlu kerjasama dengan Bank Aceh dan Bank lainnya. Gubernur Aceh mengatakan, “sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Aceh, pada 8 Pebruari 2007, keinginan untuk membersihkan permainan rekening misterius di jajaran Pemerintah Aceh sudah dia sampaikan kepada BPK. tapi itu baru terungkap setelah tahun kelima dia memimpin Aceh, tapi tak apa, yang penting tekat untuk membersihkan rekening misterius sudah terungkap, kata Irwandi Yusuf.

Sementara menurut Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, akibat banyaknya rekening liar, banyak anggaran daerah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi karena sangat sulit dilakukan kontrol keluar masuk transaksi anggaran yang dibelanjakan. Menurut Gerak, ada 59 rekening liar milik Pemerintah Aceh dan SKPA, dengan rincian 15 rekening Kas Daerah dan 44 Rekening Operasional Kasda dan seluruh SKPA.

Protret Pendidikan Aceh Utara

Surat Kabar Independen Forum Indonesia Baru (FIB)
Lhokseumawe, 24/10/11.
Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) (8/10) menyelenggarakan talkshow radio dengan tema Potret Pendidikan di Aceh Utara. Acara ini dilaksanakan di LSM SEPAKAT Jalan Peutua Ali No.49 Tumpok Teungeh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Lhokseumawe dari pulul 16.00-17.00 wib. Talkshow ini menghadirkan 6 orang nara sumber, masing-masing Bapak Khalidi (Kasi Penyusunan Program Dinas Pendidikan Aceh Utara dan Direktur KKB Finansial Lhokseumawe), Jefri Susetio, Salissufardi, Mustafa Kamal dan Muammar dari Sekolah Demokrasi Aceh Utara serta Ibu Milastri Muzakar dari Lembaga Indonesia Mengajar Jakarta.
Kasi Penyusunan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara, Bapak Khalidi mengatakan : “ada kekhawatiran dari elemen sipil tentang pendidikan di Aceh Utara saat ini. Dalam menyelenggarakan pendidikan sebenarnya ada standar pelayanan minimal. Ada 27 indikator yang dinilai, 13 indikator di kabupaten dan 14 indikator di sekolah. Sekarang dalam perencanaan program bidang pendidikan juga lebih banyak menggunakan sistem dari bawah keatas. Tidak seperti dulu semua diatur dari atas kebawah, sekarang sistem dari bawah keatas lebih mendominasi. Walaupun sistem ini juga belum tentu bagus karena suara terbanyak tidak selamanya benar. Sedangkan yang menjadi kendala dalam memajukan pendidikan di Aceh Utara adalah ada perbedaaan persepsi dan pandangan tentang apa yang dipahami oleh Dinas Pendidikan dengan yang dipahami oleh masyarakat umum untuk memajukan pendidikan di Aceh utara”.
Kendala lain adalah pendidikan guru rendah. “Di Aceh Utara ada 12.000 orang guru tetapi hanya 2.000 orang yang berpendidikan S1. Masih banyak guru yang mengajar bukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan keahliannya. Ada guru PPKN mengajar Bahasa Inggeris, bagaimana bisa? Sebenarnya, gurunya saja kalau kita tes Ujian Akhir Nasional (UAN) belum tentu lulus, bagaimana dengan muridnya?. Oleh karena itu, memperbaiki kualitas guru penting. Dalam memperbaiki kualitas guru perlu dukungan dari legislatif dan eksekutif. Kalau kita merujuk kepada standar pelayanan minimal, maka pendidikan di Aceh Utara banyak rapor merahnya. Menurut UU No.14 tahun 2005, pendidikan guru minimal S1, sedangkan kendala lain masih banyak guru yang berstatus honorer dan pegawai bakti” demikian kata Khalidi.
Sedangkan ibu Milastri Muzakkar dari Indonesia Mengajar mengatakan : “Tidak ada jaminan guru PNS kualitasnya lebih baik dari guru honorer dan guru bakti. Kesalahan lain dalam sistem pendidikan kita di Aceh Utara  adalah guru hanya bertanggungjawab didepan kelas saja. Setelah anak-anak pulang, apa yang dilakukan oleh murid diluar sekolah, guru tidak lagi bertanggungjawab”. “Seharusnya guru tetap membimbing muridnya walau diluar kelas sekalipun. Kualitas pendidikan di Aceh utara masih rendah, contohnya di SD 4 Langkahan, ada murid sudah kelas 5 tetapi belum pandai membaca dan menulis, kemampuannya masih setara murid kelas 2 SD” kata Milastri.
Sementara Direktur LSM SEPAKAT, Edi Fadhil mengatakan : “Aceh Utara merupakan salah satu kabupaten yang masih menghadapi tantangan besar dalam usaha memajukan pendidikan, misalnya kendala ketersediaan dan kualitas guru, sarana dan pra sarana sekolah yang masih minim, serta akses menuju sekolah yang masih terbatas. Banyaknya anggaran digelontorkan pemerintah untuk bidang pendidikan belum mampu mengangkat kualitas pendidikan di Aceh. Pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 misalnya, siswa Aceh menduduki peringkat terendah di Indonesia. Sedangkan di bidang IPS pada SNMPTN 2011 menduduki peringkat 25 di Indonesia. Fakta ini bertolak belakang dengan anggaran besar yang dimiliki Aceh saat ini”. @Amru Alba Abqa

Rabu, 14 Desember 2011

Indonesia Negara "gagal"?

Surat Kabar Independen Forum Indonesia Baru, 28 Nop 2011

Oleh : Amru Alba Abqa, S.Ap
Indonesia sudah merdeka 6 dekade, tepatnya 66 tahun pada 17 Agustus 2011 yang lalu. Tetapi jika kita bandingkan Indonesia dengan negara tetangga Malaysia yang belakangan merdeka, Korea Selatan, Taiwan dan Thailand, Indonesia jauh ketinggalan walau negeri kita ini tidak seburuk kondisi negara-negara terbelakang di Asia dan Afrika. Indonesia memenuhi berbagai ciri untuk kita katakan gagal. Misalnya, tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat secara layak (Stoddard ; 2000), tidak berhasil menanggulangi masalah dalam negeri dan tidak berdaya menepis tekanan luar negeri (Rotberg ; 2002), gagal menanggulangi permasalahan lingkungan dan politik (Diamond, Collaps ; 2005). Itu semua adalah ciri-ciri negara gagal secara fungsional.
Sedangkan secara eksistensial, Indonesia gagal karena tidak mampu menampilkan otoritas dan legitimasi kekuasaannya dihadapan berbagai kekuatan “gelap” seperti penyelundupan (barang dan manusia), perjudian, penjualan manusia, pelacuran, pencurian kayu dan hasil laut, korupsi, sampai terorisme (Arbi Sanit dalam Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia Transisional ; 2005). Pembangunan kota-kota besar di Indonesia sama sekali tidak memihak kepada rakyat kecil, tetapi berpihak kepada pengusaha dan konglomerat. Pusat-pusat bisnis dalam kota tidak menjaga kelestarian lingkungan, polusi udara, tidak ada tempat penampungan air sehingga banjir menjadi langganan dan bising. Jalanan didalam kota semberaut, kurang penataan, kurang pelayanan dari polisi lalu lintas dan masyarakat sudah tidak bisa menikmati keindahan alam yang asri.
Cara yang diterapkan untuk menanggulangi kemiskinan selalu keliru, korupsi merajalela sehingga uang rakyat bocor disana-sini sampai mendekati 50% dari total anggaran yang tersedia. Etos kerja aparat pemerintah juga rendah, pelayanan kesehatan buruk, kurang keterampilan aparatur pemerintah dan terbatasnya wawasan para wakil rakyat. Buruknya tingkat kesehatan masyarakat karena kurang gizi, masyarakat kurang gizi karena rendahnya pendapatan, pendapatan rendah karena rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan, pengetahuan rendah karena rendahnya pendidikan, pendidikan rendah karena kurang pendapatan, pendapatan kurang karena keterbatasan lapangan kerja, berputar-putar disekitar itu-itu saja seperti lingkaran setan.
Biaya pendidikan mahal, masyarakat kita hanya bangga dengan simbol, misalnya bangga apabila telah memiliki ijazah sarjana, padahal tidak punya kemampuan nyata dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Sekolah tidak menciptakan manusia siap pakai, sekolah kejuruan yang diharapkan menciptakan manusia siap pakai juga tidak berkembang. Kemiskinan juga disebabkan oleh sistem pendidkan yang salah. Meskipun sudah puluhan tahun membangun perekonomian dengan berpijak pada prinsip pasar tetapi masih saja pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak cenderung membaik. Buktinya hingga saat ini rakyat kita belum juga sejahtera. Ternyata ekonomi pasar justru menghasilkan kesengsaraan, kesenjangan, kemunduran, ketergantungan, dan kerentanan.
Akar masalah kegagalan ekonomi adalah banyaknya ekonom pasar yang memihak kepada pemilik modal, dalam hal ini pengusaha asing. Apa yang terjadi di Indonesia saat ini bukan saja pertarungan ideologi ekonomi neoliberalisme melawan sistem ekonomi produk pendiri bangsa seperti Muhammad Hatta dengan koperasinya tetapi sudah berada pada pertarungan kedaulatan. Indonesia tidak bisa lagi mengatur perekonomiannya sendiri karena hampir semua sektor dikuasai pihak asing. Ekonomi pasar bebas telah menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Menurut Plato, tujuan pembentukan negara  adalah untuk menerapkan nilai keadilan di tiap kelas masyarakat dengan cara yang komprehensif. Keadilan yang dimaksud Plato adalah setiap individu, baik itu sahaya atau merdeka, pria atau wanita, pekerja atau pemerintah harus konsisten dengan pekerjaan dan profesi masing-masing.
Sebuah negara muncul dan berdiri karena kebutuhan, karena manusia perlu pertolongan orang lain, karena rakyat membutuhkan pemerintah dan pemerintah juga membutuhkan rakyat. Negara lahir karena manusia tak mampu memenuhi kebutuhannya sendirian. Ketika manusia tak mampu memenuhi semua kebutuhannya, maka perlu ada interaksi sosial. Ketika terjadi interaksi sosial maka akan terjadi gesekan-gesekan yang mengakibatkan distorsi hak dan kewajiban sehingga memerlukan wadah untuk menampung aspirasi dan terpenuhinya hak warga negara secara adil, dari sini jelaslah terlihat bahwa manusia membutuhkan negara.
Indonesia terus dirundung kegagalan karena kurangnya kapabilitas pemimpin, politisi dan rakyat, pengorganisasian kekuasaan negara, tidak baiknya sistem politik dan pemerintahan (Arbi Sanit ; 2005). Proses politik dan pemerintahan sama-sama berlangsung dengan mengandalkan kekuasaan. Proses politik dan pemerintahan saling berkaitan, dimana proses politik berfokus pada upaya memperoleh kekuasaan dan proses pemerintahan  berfokus pada upaya meraih dan memamfaatkan kekuasaan. Baik masyarakat maupun Negara, dalam proses politik dan pemerintahan saling terpaut pada fungsi dan peran partai politik, sama-sama terikat kepada suatu sistem kinerja kekuasaan untuk menghasilkan kebijakan publik.
Kita merasa bahwa kita telah sukses menjalankan demokrasi karena kita punya DPR dan ada presiden yang dipilih secara demokratis. Namun sayangnya demokrasi sepertinya menjadi tujuan utama negara ini. Kita memilih presiden hanya sekedar untuk memilih dan Indonesia tidak berubah, korupsi masih merajalela, hukum hanya menjadi mainan orang-orang yang berkuasa dan pemberantasan korupsi hanya slogan semata. Sistem tidak akan mengubah apapun karena orang didalamnya tidak mau melakukan apapun. Sistem politik boleh tetap sama namun orang harus berubah tetapi di Indonesia yang terjadi sebaliknya, sistem sudah berubah dari diktator menjadi demokrasi, namun orangnya tidak pernah berubah. Penguasa masih suka membuat kerajaan-kerajaan kecil di pemerintahan (kabupaten), para politikus menjadi penguasa negara, mereka tidak takut akan apapun, reformasi telah gagal merubah pola pikir pemimpin kita.
Penulis adalah Executif Director of North Aceh Peasants Community Union dan Student at Demokratic School of North Aceh.

Senin, 12 Desember 2011

Menghina Imam, Diusir

Surat Kabar Independen Forum Indonesia Baru, Aceh Utara.
Seorang penduduk dari Gampong Pulo Awe, Kecamatan Kuta Blang Bireuen, Jafar Daud diusir dari gampong Pulo Awe oleh Aparat Gampong (desa) karena menghina Imum Gampong (Imam Desa). Pengusiran salah seorang penduduk ini dilakukan oleh aparat gampong dengan persetujuan warga melalui Rapat Gampong yang dipimpin oleh Geusyik Gampong Pulo Awe, Zulkifli. Sebenarnya korban, Jafar Daud yang diusir itu masih ada hubungan famili dengan Geusyik Gampong (Kepala Desa).
Dilain pihak, korban pengusiran, Jafar Daud mengatakan “Saya diusir bukan karena menghina Imum Gampong (Imam Desa) tetapi karena saya mempertanyakan bantuan sebesar 110.000.000,- (seratus sepuluh juta) yang telah disalurkan ke Gampong Pulo Awe Kuta Blang”. Bantuan itu menurut Jafar Daud sudah diterima oleh Aparat Gampong Pulo Awe tetapi tidak disalurkan kepada kelompok ternak sebagai orang-orang yang berhak menerima bantuan tersebut. Jadi pengusiran dilakukan bukan karena dia menghina Imum Gampong. Pengusiran Jafar Daud dari Gampong Pulo Awe Kutablang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Pengusiran Nomor : 84/PA/2011 tanggal 05 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Geushik Gampong (Kepala Desa) dan Tuha Peut (Dewan Perwakilan Desa) Pulo Awe Kuta Blang.
Sementara dilain pihak, Ketua “Kelompok Usaha Desa” Burhanuddin turut membela tindakan Aparat Desa dengan mengatakan : “Bantuan UEPG yang diterima Kelompok “Usaha Desa” sudah disalurkan kepada yang berhak menerima bantuan tersebut yaitu para peternak di Gampong Pulo Awe. Bantuan ini sudah disalurkan kepada 20 KK. Penyaluran bantuan yang sudah dilakukan adalah bantuan tahap pertama, sedangkan penyaluran tahap kedua menjadi macet karena para penerima tahap I belum mengembalikannya. Penyaluran bantuan tahap II hanya bisa dilakukan jika penerima tahap I sudah mengembalikanya karena bantuan ini menggunakan sistem bergulir. @ABQ

Mantan Tuha Peut Diteror

Surat Kabar Independen Forum Indonesia Baru, Aceh Utara
Mantan Ketua Tuha Peut Gampong Mns Drang Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, Alamsyah Ali (71) senin (17/10) menerima teror dari nomor 085371941321.  Penelpon gelap ini mengatakan “Kalau bapak membuka rahasia mantan geuchik maka rumah bapak akan saya bakar dan bapak segera menyiapkan kain kafan untuk bapak sendiri”. Pengancam mengaku dari Bireuen, dia menelpon 2 kali. Saat menelpon kali pertama, mengaku salah masuk dengan alasan ingin berbicara sama Bang Din dan Alamsyah sempat memperkenalkan diri sebelum telpon ditutup. “Setelah itu OTK tersebut menelpon sekali lagi, lalu mengancam” kata Alamsyah. OTK ini mencoba menghentikan kekritisan saya tentang sebab-sebab mantan geushik diturunkan sebelum masa kepemimpinannya berakhir akibat dari mosi tidak percaya, demikian Alamsyah menerangkan kepada wartawan FIB (19/10) saat diwawancarai dikediamannya.

Alamsyah berharap agar permasalahan ini diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan. Aksi teror ini membuat beliau dan keluarganya terganggu. Istri Alamsyah mengatakan “Bukan hanya bapak yang diteror dengan nomor yang sama tetapi menantu saya juga” dengan nada sedikit gemetar karena takut. Alamsyah juga menjelaskan, “Ketika saya Tuha peut, banyak keputusan-keputusan yang diambil Tuha Peut tidak dijalankan oleh geushik, datanya masih saya simpan termasuk tandatangan geushik, bendahara tidak difungsikan dan pembukuan tidak transparan. Akibat dari apa yang diputuskan dirapat tidak dijalankan maka saya mengundurkan diri sebagai Tuha Peut, saya menyampaikan ini ke camat dan pengunduran diri saya diterima.

Saat didatangi wartawan kerumahnya, mantan geushik Mns Drang, Hasbi Syam (51) tidak berada ditempat. Ketika dikonfirmasi via telepon seluler beliau mengatakan ”masalah lapangan bola sudah selesai, sudah diadakan rapat dengan perangkat desa. Masalah ganti rugi juga sudah diselesaikan sama yang bersangkutan, bukan melalui geuchik tetapi melalui pemuda gampong. Sedangkan mengenai serah terima aset gampong dari geuchik lama ke geushik baru sudah saya laksanakan. Hanya saja akte tanah yang belum saya serahkan karena saya tidak berada di Gampong dan masalah LPJ sudah ditandatangani oleh Tuha Peut. SK pertanggungjawaban diserahkan kepada Tuha Peut juga. Waktu pelantikan geuchik baru, saya tidak ada ditempat, sehingga LPJ tidak bisa diserahkan pada saat pelantikan dan saya siap mempertanggunjawabkan LPJ tersebut” tegasnya. Hasby Syam juga menambahkan bahwa  “LPJ yang harus saya pertanggungjawabkan hanya 4 tahun karena saya diturunkan sebelum periode kepemimpinan saya berakhir”.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pernah mengeluarkan pernyataan bahwa “Pembebasan lahan di Gampong Meunasah Drang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara untuk pertapakan rumah tsunami dan pelebaran lapangan bola kaki terindikasi dilakukan secara inprosedural”. Dalam pembebasan kedua lahan tersebut terindikasi ada permainan yang merugikan masyarakat dan keuangan daerah. MaTA mendesak kepada penegak hukum agar persoalan tersebut segera diluruskan. Hal ini bertujuan agar praktek-praktek “permainan” yang merugikan keuangan daerah dapat terselesaikan. (IRM)

Jumat, 02 Desember 2011

PT PIM Bantah Kelangkaan Pupuk

Surat Kabar Independen Forum Indonesia Baru, Lhokseumawe
Manager Humas PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Mustafa Taher,  membantah kelangkaan pupuk diwilayah Timur Aceh Utara yang sedang masa tanam, saat dikonfirmasi FIB diruang Humas PT PIM Krueng Geukuh, Lhokseumawe. “Produksi pupuk PT PIM 90.000 ton per tahun. Produksi 2 bulan saja bisa menutupi kebutuhan pupuk untuk seluruh Aceh, sisa produksi 10 bulan lagi, kita jual ke Medan, Pekanbaru dan Padang. Kita punya data tentang jumlah kebutuhan pupuk di seluruh Aceh, jadi kekurangan pupuk tidak mungkin terjadi. Produksi melebihi kebutuhan, distribusi juga sudah sesuai kebutuhan. Sedangkan data tentang kebutuhan pupuk dibuat oleh Badan Ketahanan Pangan Aceh Utara. Mereka yang tahu berapa kebutuhan pupuk untuk petani, soal data ini mereka yang bertanggungjawab” kata Mustafa (11/11). Untuk Aceh Utara saja ada 5 distributor. Distributor wilayah barat membawahi 5 kecamatan seperti Muara Batu, Dewantara dan sekitarnya. Wilayah tengah 7 kecamatan untuk Muara Satu dan sekitarnya, Wilayah Bayu dan Sekitarnya 9 kecamatan, Baktya dan sekitarnya 5 kecamatan.
Menanggapi penyelewengan pupuk bersubsidi, Mustafa mengatakan “Soal penyelewengan dimana-mana ada, bukan berarti kita membiarkan terjadi penyelundupan tetapi semua orang mau cari untung, ini kriminal. ini tugas polisi untuk membuktikan ada penyelundupan dan ada pengiriman pupuk bersubsidi ke Medan. Kalau ada bukti, kita juga akan memecat distributor nakal tersebut. Untuk mencegah pupuk bersubsidi disalah gunakan, sekarang PT PIM juga merubah warna pupuk bersubsidi dengan warna pink”.
Soal kelangkaan pupuk di Kecamatan Matang Kuli sebagaimana di sampaikan Geuchik Matang Munje, Muhammad Yacob (51), Manager Humas meminta wartawan menanyakan langsung kepada distributor. Untuk kecamatan Matang Kuli distributornya adalah CV Pakat Jaya dan mereka punya kantor. Pada bulan Oktober ada penambahan pupuk 110 ton dan pada November ini ada penambahan 170 ton ke Matang Kuli, Kuta Makmur, Simpang Keuramat, Pirak Timu, Paya Bakong dan Geureudong Pase. Sedangkan ke Tanah luas dan sekitarnya pada Oktober ada penambahan 105 ton. Mustafa juga mengatakan “Pada saat terjadi kelangkaan pupuk di Matang Kuli, sebenarnya pupuk sudah tersedia tetapi tidak ditebus oleh distributor, dalam hal ini CV Pakat Jaya”.
Ketika wartawan menanyakan apa mungkin distributor tidak punya uang untuk menebus pupuk, Manager Humas ini membantah, Mustafa mengatakan, mereka terlambat menebus karena terlambat menghimpun data dan terlambat mengechek ke kios-kios tentang jumlah kebutuhan pupuk di Matang Kuli dan 6 kecamatan lainnya yang menjadi tugas CV Pakat Jaya untuk mendistribusikannya, setelah didata ternyata kebutuhannya 170 ton, katanya.
Menanggapan pertanyaan wartawan tentang kemungkinan peluang kerjasama dengan petani, Manager Humas PT PIM, Mustafa Taher mengatakan PT PIM tidak bisa jual pupuk langsung ke petani, tetapi Kelompok Tani bisa membuka kios eceran pupuk yang resmi, nanti pupuk akan didistribusikan oleh distributor yang ditunjuk untuk kecamatan tempat Kelompok Kani itu berdomisili. Saat ini ada 39 distributor pupuk PT PIM diseluruh Aceh. @ABQ

Jumat, 25 November 2011

Protret Pendidikan Aceh Utara

Surat Kabar Independen Forum Indonesia Baru
Lhokseumawe, (24/10/11).
Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) (8/10) menyelenggarakan talkshow radio dengan tema Potret Pendidikan di Aceh Utara. Acara ini dilaksanakan di LSM SEPAKAT Jalan Peutua Ali No.49 Tumpok Teungeh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Lhokseumawe dari pulul 16.00-17.00 wib. Talkshow ini menghadirkan 6 orang nara sumber, masing-masing Bapak Khalidi (Kasi Penyusunan Program Dinas Pendidikan Aceh Utara dan Direktur KKB Finansial Lhokseumawe), Jefri Susetio, Salissufardi, Mustafa Kamal dan Muammar dari Sekolah Demokrasi Aceh Utara serta Ibu Milastri Muzakar dari Lembaga Indonesia Mengajar Jakarta.
Kasi Penyusunan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara, Bapak Khalidi mengatakan : “ada kekhawatiran dari elemen sipil tentang pendidikan di Aceh Utara saat ini. Dalam menyelenggarakan pendidikan sebenarnya ada standar pelayanan minimal. Ada 27 indikator yang dinilai, 13 indikator di kabupaten dan 14 indikator di sekolah. Sekarang dalam perencanaan program bidang pendidikan juga lebih banyak menggunakan sistem dari bawah keatas. Tidak seperti dulu semua diatur dari atas kebawah, sekarang sistem dari bawah keatas lebih mendominasi. Walaupun sistem ini juga belum tentu bagus karena suara terbanyak tidak selamanya benar. Sedangkan yang menjadi kendala dalam memajukan pendidikan di Aceh Utara adalah ada perbedaaan persepsi dan pandangan tentang apa yang dipahami oleh Dinas Pendidikan dengan yang dipahami oleh masyarakat umum untuk memajukan pendidikan di Aceh utara”.
Kendala lain adalah pendidikan guru rendah. “Di Aceh Utara ada 12.000 orang guru tetapi hanya 2.000 orang yang berpendidikan S1. Masih banyak guru yang mengajar bukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan keahliannya. Ada guru PPKN mengajar Bahasa Inggeris, bagaimana bisa? Sebenarnya, gurunya saja kalau kita tes Ujian Akhir Nasional (UAN) belum tentu lulus, bagaimana dengan muridnya?. Oleh karena itu, memperbaiki kualitas guru penting. Dalam memperbaiki kualitas guru perlu dukungan dari legislatif dan eksekutif. Kalau kita merujuk kepada standar pelayanan minimal, maka pendidikan di Aceh Utara banyak rapor merahnya. Menurut UU No.14 tahun 2005, pendidikan guru minimal S1, sedangkan kendala lain masih banyak guru yang berstatus honorer dan pegawai bakti” demikian kata Khalidi.
Sedangkan ibu Milastri Muzakkar dari Indonesia Mengajar mengatakan : “Tidak ada jaminan guru PNS kualitasnya lebih baik dari guru honorer dan guru bakti. Kesalahan lain dalam sistem pendidikan kita di Aceh Utara  adalah guru hanya bertanggungjawab didepan kelas saja. Setelah anak-anak pulang, apa yang dilakukan oleh murid diluar sekolah, guru tidak lagi bertanggungjawab”. “Seharusnya guru tetap membimbing muridnya walau diluar kelas sekalipun. Kualitas pendidikan di Aceh utara masih rendah, contohnya di SD 4 Langkahan, ada murid sudah kelas 5 tetapi belum pandai membaca dan menulis, kemampuannya masih setara murid kelas 2 SD” kata Milastri.
Sementara Direktur LSM SEPAKAT, Edi Fadhil mengatakan : “Aceh Utara merupakan salah satu kabupaten yang masih menghadapi tantangan besar dalam usaha memajukan pendidikan, misalnya kendala ketersediaan dan kualitas guru, sarana dan pra sarana sekolah yang masih minim, serta akses menuju sekolah yang masih terbatas. Banyaknya anggaran digelontorkan pemerintah untuk bidang pendidikan belum mampu mengangkat kualitas pendidikan di Aceh. Pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 misalnya, siswa Aceh menduduki peringkat terendah di Indonesia. Sedangkan di bidang IPS pada SNMPTN 2011 menduduki peringkat 25 di Indonesia. Fakta ini bertolak belakang dengan anggaran besar yang dimiliki Aceh saat ini”. @Amru Alba Abqa

Bupati Aceh Utara Silaturrahmi ke Muara Batu

Bupati Aceh Utara Silaturrahmi ke Muara Batu
PERMATA Aceh Utara.
Pj Bupati Aceh Utara, Drs. HM Alibasyah, MM melakukan temu ramah dan silaturrahmi dengan masyarakat Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara (24/10). Muspika dan masyarakat Muara Batu memilih Gampong Meunasah Drang sebagai tempat penyambutan. Silaturrahmi bupati dihadiri Camat, Kapolsek, Ketua MPU, para Kepala Dinas, seluruh geuchik dalam Kecamatan Muara Batu dan masyarakat Gampong Meunasah Drang.
Bupati yang baru dilantik (10/10) itu mengatakan “Wilayah Aceh Utara dari Krueng Jambo Aye sampai Krueng Mane dan saya sudah mengunjunginya dalam 7 hari terakhir ini. Saya hanyalah penjabat, masa kerja saya di Aceh Utara hanya sampai Maret 2011. Jadi saya hanya akan melakukan hal-hal yang sangat mendasar. Dua hal yang sangat mendesak untuk segera dilakukan adalah membangun irigasi dan jalan. Irigasi untuk mengatur air sedangkan jalan untuk mengangkut hasil produksi pertanian. Kalau irigasi dan jalan sudah bagus maka investor akan masuk ke Aceh Utara. Jalan di Aceh Utara sepanjang 2.260 Km dan 60 % diantaranya belum beraspal” katanya.
Aceh Utara belum sejahtera karena jalan jelek dan tidak ada irigasi. Karena tidak ada jalan maka masyarakat tidak bisa mengangkut hasil bumi. Sedangkan Aceh Utara memiliki 42.000 hektar tanah sawah. Ini belum termasuk hasil perkebunan seperti pinang, coklat, kopi, durian, cabai, dan lain-lain karena Aceh Utara memiliki 14.000 hektar tanah kebun. Dana APBD tidaklah cukup untuk membangun Aceh Utara. Masalahnya sekarang, coklat, pinang, kopi dan hasil Aceh lainnya semua harus dibawa Medan, padahal di Krueng Geukuh pelabuhannya besar. Bupati berharap, Kepala Dinas mendengarkan apa yang beliau sampaikan agar bisa diambil langkah-langkah konkrit kedepan. Aceh Utara harus mengutamakan program prioritas karena  APBD Aceh Utara sekarang hanya 1 Trilyun, itu sudah termasuk gaji pegawai dan operasional, dana itulah yang akan digunakan oleh Pemda Aceh Utara untuk membangaun 24 kecamatan di Aceh Utara, kata HM Alibasyah. @ABQ****

JKMA Pase Susun Draft Qanun Gampong

JKMA Pase Susun Draft Qanun Gampong

PERMATA Aceh Utara.
Koordinator JKMA Pase, Tgk Muhibuddin AR mengatakan, “Dalam upaya untuk memperkuat sistem dan legitimasi pemerintahan gampong di Kota Lhokseumawe dan mendukung penyelenggaraan pembangunan di Aceh maka Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase menginisiasi lahirnya Draft Qanun kota Lhokseumawe tentang Pemerintahan Gampong (20/10).

“JKMA Pase melaksanakan lokakarya penyusunan Draft Qanun Kota Lhokseumawe tentang pemerintahan gampong di Aula Gedung Hasby Assiddiqy Mon Geudong (20/10). Sebelumnya telah dilaksanakan Focus Group Discussion pada (Selasa, 11/10) di Sekretariat JKMA Pase untuk menggali masukan materi subtansi yang akan dimasukkan dalam draft Qanun pemerintahan Gampong tersebut” kata Tgk Muhibuddin.

Kegiatan ini diikuti para Geuchik, Tuha Peut, Imum Mukim, tokoh adat, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, Ketua Komisi A DPRK, panitia legislasi DPRK Lhokseumawe, akademisi, tokoh intelektual, mahasiswa  dan elemen masyarakat sipil lainnya. Kegiatan ini bertujuan : pertama memberikan pemahaman kepada Geuchik Gampong, Imuem Mukim, tokoh adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya tentang penyusunan draft qanun pemerintahan gampong, kedua mencari masukan-masukan untuk mendapatkan solusi dalam menyempurnakan susunan draft qanun pemerintahan gampong, dan ketiga menyamakan persepsi tentang penyusunan draft qanun pemerintahan gampong.

Sekretaris Pelaksana JKMA Pase, Marzuki mengatakan, “kegiatan tersebut juga diharapkan menghasilkan rumusan, masukan untuk penyempurnaan draft qanun tersebut dan nantinya Qanun itu dapat diajukan kepada DPR Kota Lhokseumawe dan mendorong rancangan Qanun tersebut menjadi prioritas untuk masuk dalam program legislasi DPR Kota Lhokseumawe serta mengawal hingga rancangan qanun tersebut disahkan.

Tujuan lain yang diharapkan dari pertemuan ini adalah tersosialisasinya Draft Qanun Pemerintahan Gampong kepada para Geuchik Gampong, Imum Mukim, tokoh adat, MAA, Kepala Bagian Hukum Setdako, Komisi A DPRK, Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe dan elemen masyarakat sipil lainnya.
  
Sebelumnya, pada tahun 2008 sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh No. 05/INSTR/2008 tentang penguatan pemerintahan mukim dan gampong di Provinsi Aceh mengisyaratkan bahwa setiap kabupaten/kota untuk segera menyusun dan menetapkan Qanun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan gampong sebagaimana diamanatkan dalam pasal 117 (2) Undang-undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh. (ABQ)

Hutan Makin Hancur Pasca Moratorium Loging

Hutan Makin Hancur Pasca Moratorium Loging
Aceh Utara
Implementasi Undang-Undang tentang Hutan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Aceh telah membentuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Badan Kawasan Ekosistem Leuser telah dibentuk di 13 Kabupaten di Aceh dan 4 Kabupaten di Sumatra Utara. Dalam KEL ini terdapat hutan, berbagai macam species (tumbuh-tumbuhan dan binatang) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa. Ini mengundang investor dari luar negeri berebutan. Pengelolaan hutan juga ada aturan mainnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-undang  Nomor 23 tahun 1997 tetapi masih kurang menguntungkan masyarakat. Semua ini tidak bermamfaat sama sekali untuk menjaga hutan Aceh dari kerusakan. Polisi hutan saja yang ditugaskan untuk menjaga areal kawasan hutan malah main mata dengan paca cukong kayu. Demikian antara lain isi diskusi tentang Hancurnya Hutan Aceh yang diselenggarakan oleh Departemen Lingkungan Hidup Sekolah Demokrasi Aceh Utara di Aula LSM SAHARA Lhokseumawe (14/11).
Fungsi KEL antara lain menyediakan pasokan air, mencegah erosi, banjir, penyerapan karbon, pengaturan iklim, pengaturan potensi tenaga air dan penyerbukan tanaman. Tetapi Jeda Penebangan Pohon yang didengungkan oleh Gubernur Aceh, drh. Irwandi Yusuf, MSc sama sekali tidak memberi mamfaat untuk mengerem percepatan kerusakan hutan di Aceh. “Moratorium Loging itu tidak efektif untuk menjaga hutan Aceh agar tidak dirusak oleh para perambah liar maupun perusahaan yang mendapat izin HPH. Cocoknya di Aceh diterapkan Darurat Ekologi agar bisa dilakukan pemulihan kawasan hutan. Luas hutan Aceh 3,3 juta hektar tetapi 23.000 hektar rusak setiap tahun.” kata Direktur Eksekutif Ranup Women Institute, Safwani, SH yang bertindak sebagai Narasumber dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi kerusakan hutan Aceh saat ini, ketika dihubungi FIB, Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Masyarakat Tani (PERMATA) Aceh Utara, Azhari Muhammad mengatakan “Akibat dari pembalakan liar dan izin HPH yang tidak terkontrol telah menyebabkan longsor dan banjir menjadi langganan bagi masyarakat Aceh di kaki bukit Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Perusahaan pemilik HPH membabat hutan sampai ke kawasan luar HPH sehingga rakyat Aceh terus dirugikan. PERMATA Aceh Utara mensinyalir ada permainan antara perusahaan HPH dengan pihak keamanan atau polisi hutan tidak tahu mana areal HPH dan mana yang menjadi KEL yang tidak boleh ditebang. Moratorium loging berimplikasi negatif, hutan dirusak oleh polisi hutan dan hutan yang ditebang bukan berkurang, malah semakin banyak” demikian kata Azhari Muhammad yang sejak 2005 aktif di Perhimpunan Masyarakat Tani (PERMATA) Aceh Utara.
Salah seorang peserta dialog, Presidium Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh, Muhammad Agam Khalilullah mengatakan “Banyak perusahaan tambang, kehadirannya membawa bencana bagi Aceh, PIM dengan amoniaknya, Exxon Mobil dengan mercurinya dan PT Arun dengan H2Snya. Akibat dari limbah mercuri mengakibatkan penyakit bentol merah bagi warga sekitar tetapi tidak ada yang mengusut kasus ini. Di Aceh Utara banyak perusahaan kapitalis tetapi rakyat Aceh Utara tetap miskin, perusahaan multinasional ada tapi Aceh Utara kabupaten termiskin di Aceh, bagaimana ini? Lanjut Agam mempertanyakan”. @ABQ

Meunasah Drang Bahas Qanun Gampong

Surat Kabar Independen FORUM INDONESIA Baru
Krueng Mane, 17/10/11
Aparat Gampong (Desa), Tuah Peut (Badan Legislatif Desa), Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Masyarakat Gampong Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara membahas qanun gampong tentang Pengajian Bagi Anak-Anak, Remaja dan Orang Dewasa di Gampong Meunasah Drang (6/10).
“Qanun Gampong adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat gampong yang meliputi peraturan geusyiek (Kepala Desa) dan keputusan geusyiek. Materi muatan qanun gampong adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan kewenangan gampong, menampung kondisi khusus gampong, penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penjabaran pelaksanaan qanun gampong yang bersifat pengaturan dan peraturan geusyiek yang bersifat penetapan”, kata salah seorang tokoh masyarakat Gampong Meunasah Drang, Usman Muhammad Kasim yang juga sekretaris proyek BKPG Gampong Meunasah Drang.
Geusyiek Gampong Meunasah Drang, Marzuki Nurdin mengatakan : “Setelah qanun ini disetujui oleh masyarakat gampong Meunasah Drang, maka Geusyiek dan Tuha Peut akan menetetapkan qanun ini sebagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh penduduk asli Meunasah Drang maupun pendatang yang sekarang menetap di Meusasah Drang Kecamatan Muara Batu”.
“Qanun gampong yang akan ditetapkan ini tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” kata mantan Sekretaris Tuha Peut Gampong Meunasah Drang yang juga pegawai kantor Camat Muara Batu, Rusli Hasyim.
Qanun Gampong Meunasah Drang tentang pengajian bagi anak-anak, remaja dan orang dewasa di Meunasah Drang ini antara lain mengatur tentang jadwal pengajian bagi anak- anak, remaja dan orang dewasa. Diwaktu-waktu tertentu yang sudah ditentukan sebagai waktu mengaji bagi anak-anak dan remaja usia Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah/ sederajat, SMP/ Madrasah Tsanawiyah/ sederajat dan SMA/ Madrasah Aliyah/ sederajat tidak boleh berkeliaran dimalam hari, khususnya disaat jadwal pengajian. “Bagi orang tua/ wali murid dari siswa/ siswi, santri/ santriwati diharapkan mengontrol anak-anaknya supaya tidak berkeliaran disaat jadwal mengaji berlangsung. Bagi anak-anak dan remaja usia sekolah yang kedapatan berkeliaran disaat jadwal pengajian akan ditindak oleh aparat gampong” kata Geusyiek Gampong Meunasah Drang, Marzuki Nurdin.
Qanun ini selain mengatur jadwal pengajian bagi anak-anak dan remaja juga mengatur jadwal pengajian bagi orang dewasa yang berdomisili di Gampong Meunasah Drang. Adapun jadwal pengajian bagi orang dewasa adalah setiap malam jum’at ba’da shalat Isya berjamah sampai pukul 22.00 wib. 

Sabtu, 15 Oktober 2011

Laporan Training Pertanian Organik

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK ORGANIK
Tema :
Dengan Pertanian Organik Kita Wujudkan Lingkungan yang Sehat dan Biaya Produksi Yang Murah
D
I
S
A
M
P
A
I
K
A
N
KEPADA
SEKOLAH DEMOKRASI ACEH UTARA


PELAKSANA
Departemen Ekonomi dan Kemiskinan


Oktober 2011


LAPORAN NARASI PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK ORGANIK
A.       Pendahuluan
Sejak Revolusi Hijau, petani di Aceh lebih suka menggunakan pupuk an organik dibandingkan bercocock tanam secara alami (organik). Mereka meninggalkan kebiasaan lama menggunakan pupuk organik sehingga semakin hari semakin tergantung pada pupuk buatan yang praktis karena mudah didapat dipasaran dan mudah digunakan.  Sejalan dengan perkembangan penerapan berbagai teknologi dalam upaya peningkatan mutu intensifikasi dengan penggunaan benih unggul bermutu, maka penggunaan pupuk anorganik menjadi kebutuhan prioritas petani dalam melaksanakan kegiatan usaha taninya.

Intensifnya pengguanaan pupuk an organik menyebabkan menipisnya kadar bahan organik dalam tanah, sehingga tanah menjadi keras dan padat. Keadaan ini harus segera diatasi, untuk itu Departemen Ekonomi dan Kemiskinan mengadakan pelatihan Pembuatan Pupuk Organik di Gampong Matang Munye Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara pada Hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2011.

B.    Kegiatan
Kegiatan ini bernama Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik yang bertemakan “Dengan Pertanian Organik Kita Wujudkan Lingkungan yang Sehat dan Biaya Produksi Yang Murah”
 Proses Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik
1.      Pembukaan
Acara Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik ini dibuka oleh Ketua Departemen Ekonomi dan Kemiskinan Sekolah Demokrasi Aceh Utara, Amru Alba Abqa.
Dalam acara pembukaan, Amru Alba Abqa mengatakan :
-          Pertanian organik sebenarnya bukan hal baru, sistem pertanian organik adalah sistem pertanian yang sudah dilakukan oleh nenek moyang kita puluhan tahun yang lalu. Pertanian an organik atau istilah lain pertanian dengan menggunkan bibityang dapat dibeli ditoko, pupuk NPK, pupuk KCL (pupuk buatan) serta obat-obatan untuk membunuh hama baru dilakukan pada tahun tujuh puluhan atau dengan istilah lain saat revolusi hijau disosialisasikan kepada masyarakat pedesaan oleh pemerintah orde baru.  Pada masa orde baru, bahkan sampai sekarang, pemerintah dan masyarakat Aceh lebih mementingkan hasil produksi dibandingkan menjaga kesehatan manusia sehingga dilaksanakanlah dengan menggunakan sistem intensifikasi pertanian.
-          Padahal obat-obatan yang disemprotkan pada tanaman pertanian, itu bukanlah obat melainkan racun yang sangat merusak lingkungan bahkan merugikan kesehatan manusia untuk jangka panjang. Apalagi bahan kimia yang disemprotkan pada tanaman dibawa angin dan sisanya dihirup oleh manusia saat bernafas. Dulu masyarakat Aceh hanya membutuhkan tanah sebagai lahan (tanah sawah dan ladang), cangkul, kerbau dan peralatan untuk membajak yang dibuat dari kayu lalu ditarik oleh kerbau.
-          Pada masa itu, kenderaan yang digunakan petani  juga hanya sepeda sehingga kelestarian alam selalu terjaga, tidak merusak lingkungan dan padi yang dipanen tahun ini masih bisa disimpan untuk ditanam lagi (dijadikan sebagai bibit) untuk masa tanam berikutnya. Bibitnya bagus, tidak mudah busuk dan hasil panen mendapatkah berkah dari Allah SWT. Ini terbukti dari padinya bisa disimpan setahun, sedangkan padi sekarang disimpan 3 (tiga) bulan saja sudah busuk. Setelah masyarakat menggunakan pestisida dan padi ditanam 3 (tiga) kali setahun (usia padi sekarang hanya 100 hari) malah Indonesia kekurangan beras. Untuk tahun ini pemerintah Indonesia harus mengimpor beras dari Thailand dan Vietnam sebanyak 1,6 juta ton. Kalau kita bandingkan biaya produksi yang harus dikeluarkan petani seperti bibit, pupuk, obat-obatan (racun), ongkos kerja, peralatan dan bahan dengan hasil yang didapat petani setelah panen sangat tidak menguntungkan, makanya petani kita selalu miskin.
Demikian penjelasan Amru Alba Alba selaku Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik.
2.      Moderator
Moderator pelatihan Pembuatan Pupuk Organik ini adalah Nurhaslita Sari dari Departemen Ekonomi dan Kemiskinan Sekolah Demokrasi Aceh utara.
3.      Materi Pelatihan
Narasumber Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik adalah Bapak Khalil Syakbi (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Malikussaleh).
Kesimpulan materi yang disampaikan Khalil Syakbi pada pelatihan ini adalah sebagai berikut :
Teknis Pembuatan Pupuk Kompos dan Pupuk Bogasi
Pupuk kompos merupakan campuran bahan organik (seperti daun tanaman yang sudah mengalami pembusukan) dan kotoran hewan. Pupuk kompos dan bokasi bukan hanya sebagai pupuk bagi tanaman tetapi juga dapat meningkatkan kualitas tanah. 
Pupuk Kompos
Bahan-bahan untuk pembuatan pupuk kompos :
-          Kotoran ternak (pupuk kandang, urin/ kencing)
-          Dedaunan (berbagai jenis dedaunan seperti rumput, gulma, dll)
-          Sisa pembakaran (abu dapur, sekam padi, dll)
Cara pembuatan pupuk kompos :
1.      Bahan-bahan tersebut dicacah dan dicampur dengan kotoran ternak (1 : 3)
2.      Bahan-bahan tersebut disusun berlapis-lapis 5-10 cm kotoran ternak, dedaunan dan abu (sisa pembakaran)
3.      Tumpukan kompos lebih baik memiliki panjang, lebar dan tinggi ukuran 1 meter
4.      Kompos akan berhasil baik jika dibuat sekali jadi
5.      Tutuplah kompos tersebut dengan anyaman daun kelapa, pelepah pisang, atau bahan lain
Setiap bahan disusun dan dibuat bertingkat-tingkat masing-masing 10 cm.  Sebelum disimpan, kotoran ternak, sekam dan air dicampur lebih dulu.
Perbedaan kompos dan bokasi :
-          Kompos membutuhkan waktu 30 hari untuk membuatnya
-          Bokasi hanya membutuhkan waktu 7 hari untuk pembusukan
Pembuatan Pupuk Bokasi
Pupuk bokasi adalah pupuk alternatif yang ramah lingkungan dimana proses pembutannya hampir sama dengan kompos, bedanya pupuk bokasi dipermentasi dengan memamfaatkan EM-4
Beberapa pengaruh EM-4 yang menguntungkan dalam pupuk bokasi :
-          Memperbaiki perkecamban bunga dan buah
-          Memperbaiki lingkungan fisik, kimia dan biologi tanah serta menekan pertumbuhan hama dan penyakit dalam tanah
Bahan – bahan yang digunakan dalam pembuatan bokasi :
-          Pupuk kandang                 : 300 kg
-          Sekam padi                         : 150 kg
-          Dedak                                   : 50 kg
-          Gula                                       : 0,5 kg dicairkan dalam 200 m air
-          EM-4                                       : 0,5 liter
-          Air                                           : secukupnya
Cara pembuatan Bokasi :
1.      Larutkan EM-4 dan gula kedalam air
2.      Pupuk kandang, sekam padi dan dedak dicampur secara merata
3.      Siramkan EM-4 secara perlahan-lahan kedalam adonan secara merata sampai kandungan air adonan mencapai 30%
4.      Bila adonan dikepal dengan tangan, air tidak menetes dan bila kepalan tangan dilepas maka adonan susah pecah (megar)
5.      Adonan digundukan diatas ubin yang kering dengan ketinggian minimal 15-20 cm
6.      Kemudian ditutup dengan karung goni selama 4-7 hari
7.      Pertahankan gundukan adonan maksimal 50 derajat, bila suhunya lebih dari 50 derajat C
8.      Kemudian tutup kembali dengan karung goni
9.      Suhu yang tinggi dapat menyebabkan bokasi menjadi rusak karena terjadi proses pembusukan
10. Pengecekan suhu sebaiknya dilakukan setiap 5 jam sekali
11. Setelah 4-7 hari bokashi sudah selesai terfermentasi dan siap digunakan sebagai pupuk organik

Ini skala biasa (membuat bokasi dengan cara sederhana), ada juga yang menggunakan pupuk NPK dalam pembuatan bokasi. Yang kita buat sekarang adalah yang sangat sederhana, yang penting kita harus tahu dulu bahan-bahan yang dibutuhkan.
Beda mamfaat pupuk organik dengan pupuk kimia (pupuk putih) adalah :
Pupuk organik tidak merusak lingkungan karena bahan-bahan yang digunakan adalah bahan-bahan alami yang ada disekeliling kita, sedangkan pupuk an organik (kimia) bersifat pemaksaan, makanya prosesnya cepat (proses penyembuhan tanaman cepat) perkembangbiakan tanaman juga berjalan cepat, dapat kita lihat hasilnya dalam waktu singkat.
Teori tentang pembutan pupuk organik ini dimulai pukul 09.40 wib dan selesai pukul 12.00 wib. Teori ini hanya dilaksanakan sampai pukul 12.00 wib karena pelatihan dilakukan pada hari jum’at, peserta harus istirahat untuk shalat jum’at dan makan siang. Pelatihan tidak bisa dilaksanakan pada hari lain (selain Jum’at) karena petani peserta pelatihan selalu pergi kesawah karena sekarang lagi musim panen.
Praktek Pembuatan Pupuk Organik.
Praktek pembuatan pupuk organik dimulai pukul 14.30 dan selesai pukul 16.30 wib. Sedangkan cara pembuatannya sudah dijelaskan diatas. Praktek pembuatan pupuk organik diikuti oleh 22 orang peserta (petani Gampong Matang Menye Kecamatan Matang Kuli) yang sudah mengikuti teori tentang tata cara membuat pupuk organik pada pagi hari. Dokumentasi proses pembuatan dapat dilihat pada photo-photo yang kami sertakan dalam laporan ini.
4.      Penutupan
Pelatihan Pembutan Pupuk Organik ditutup oleh Ketua Departemen Ekonomi dan Kemiskinan Sekolah Demokrasi Aceh utara Amru Alba Abqa, yang juga Ketua Panitia Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik di gampong Matang Munye Kecamatan Matang Kuli Aceh Utara. Saat penutupan, Amru Alba Abqa berharap apa yang sudah dipelajari sehari penuh, mulai dari teori dipagi hari sampai praktek tentang cara pembuatan pupuk organik pada sesi siang hingga sore hari dapat diterapkan dikelompok Tani Gampong Munye.
Untuk kedepan diharapkan masing-masing peserta pelatihan dapat membuat sendiri pupuk organik sesuai kebutuhan untuk digunakan sebagai pupuk pada tanaman padi maupun tanaman palawija lainnya yang ditanam oleh masing-masing peserta pelatihan. Jika peserta pelatihan membutuhkan pupuk dalam jumlah yang banyak maka bisa dibuat secara berkelompok dengan cara mengumpulkan bahan yang dibutuhkan secara patungan, membuat bersama-sama di kelompok untuk digunakan secara bersama-sama pada tanaman masing-masing anggota kelompok.

C.  Waktu dan Tempat
Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2011 dari pukul 09.00 wib sampai pukul 16.30 wib di Gampong Matang Munye Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara.

D.   Indikator Keberhasilan
-          22 orang petani dari Gampong Matang Munye telah mengikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik
-          22 orang petani dari Gampong Matang Munye telah tahu cara membuat pupuk organik
-          22 orang petani Gampong Matang Munye telah tahu cara membuat pupuk bokasi
-          22 orang petani di Gampong Matang Munye telah mendorong percepatan penggunaan pupuk organik ditingkat gampong dan meninggalkan pupuk an organik yang mengandung pestisida
-          22 orang petani Gampong Matang Munye telah menggunakan pupuk organik pada tanamannya
-          22 orang petani Gampong Matang Munye pendapatannya akan meningkat karena biaya produksi dapat ditekan dengan menggunakan pupuk buatan sendiri

E.    Penerima Mamfaat
Penerima mamfaat adalah peserta (Kelompok Tani Gampong Matang Munye) yang mengikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik sebanyak 22 orang. Adapun nama-nama penerima mamfaat adalah sebagai berikut :
No
Nama
Alamat
Jabatan
1
M. Ali
Matang Munye
Tuha Peut
2
M. Yunus
Matang Munye
Anggota Kelompok
3
Sulaiman
Matang Munye
Anggota Kelompok
4
Budimansyah AB
Matang Munye
Sekretaris
5
Abdurrahman
Matang Munye
Anggota Kelompok
6
Yacob I
Matang Munye
Kepala Dusun  Cot Tuwara
7
Jafaruddin Abu
Matang Munye
Anggota Kelompok
8
Heri
Matang Munye
Anggota Kelompok
9
Mansur
Matang Munye
Tuha Peut
10
M. Thaib
Matang Munye
Kaur Pembangunan
11
M. Yunus A
Matang Munye
Anggota Kelompok
12
Budimansyah
Matang Munye
Kepala Dusun Cot Ule Bu
13
Idris
Matang Munye
Anggota Kelompok
14
Muhammad
Matang Munye
Kaur Umum
15
Ramli B
Matang Munye
Anggota Kelompok
16
Abdul Muttalib
Matang Munye
Anggota Kelompok
17
Ramli
Matang Munye
Anggota Kelompok
18
Jafar
Matang Munye
Anggota Kelompok
19
Jamaluddin
Matang Munye
Anggota Kelompok
20
Darkshi
Matang Munye
Anggota Kelompok
21
Syahruddin
Matang Munye
Anggota Kelompok
22
M. Yacob
Matang Munye
Geusyik Gampong

Selain anggota Kelompok Tani Matang Munye, para undangan juga bisa memetik mamfaat dari pelatihan ini. Para undangan yang diundang dari Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) untuk mengikuti pelatihan ini sebanyak 3 orang (masing-masing Jafriadi, Ade Ahmad Ilyasak dan Raisa Agustiana). Sedangkan perwakilan dari LSM SEPAKAT sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Muksalmina dan Eka Saputra.

F.    Pelaksana dan Pemateri
Pelaksana Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik adalah Departemen Ekonomi dan Kemiskinan Sekolah Demokrasi Aceh Utara. Pelaksana kegiatan (panitia) pelatihan ini berjumlah 5 orang. Adapun nama-nama panitia adalah sebagai berikut :
1.      Amru Alba Abqa   (Ketua merangkap anggota)
2.      Nurhaslita Sari         (Bendahara merangkap anggota)
3.      Jefri Susetio              (Anggota/ Seksi Dokumentasi)
4.      Junaidi Zainuddin  (Anggota/ Seksi Konsumsi)
5.      Anwar                       (Anggota/ Seksi Akomodasi)
Pemateri Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik ini adalah Bapak Khalil Syakbi (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Malikulsaleh Lhokseumawe).

Demikianlah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Proses Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik ini kami sampaikan kepada Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) selaku penyandang dana bekerjasama dengan Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID). Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih, semoga pelatihan ini bermamfaat bagi Kelompok Tani Matang Munye, Sekolah Demokrasi Aceh Utara dan LSM SEPAKAT.