Jumat, 25 November 2011

Meunasah Drang Bahas Qanun Gampong

Surat Kabar Independen FORUM INDONESIA Baru
Krueng Mane, 17/10/11
Aparat Gampong (Desa), Tuah Peut (Badan Legislatif Desa), Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Masyarakat Gampong Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara membahas qanun gampong tentang Pengajian Bagi Anak-Anak, Remaja dan Orang Dewasa di Gampong Meunasah Drang (6/10).
“Qanun Gampong adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat gampong yang meliputi peraturan geusyiek (Kepala Desa) dan keputusan geusyiek. Materi muatan qanun gampong adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan kewenangan gampong, menampung kondisi khusus gampong, penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penjabaran pelaksanaan qanun gampong yang bersifat pengaturan dan peraturan geusyiek yang bersifat penetapan”, kata salah seorang tokoh masyarakat Gampong Meunasah Drang, Usman Muhammad Kasim yang juga sekretaris proyek BKPG Gampong Meunasah Drang.
Geusyiek Gampong Meunasah Drang, Marzuki Nurdin mengatakan : “Setelah qanun ini disetujui oleh masyarakat gampong Meunasah Drang, maka Geusyiek dan Tuha Peut akan menetetapkan qanun ini sebagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh penduduk asli Meunasah Drang maupun pendatang yang sekarang menetap di Meusasah Drang Kecamatan Muara Batu”.
“Qanun gampong yang akan ditetapkan ini tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” kata mantan Sekretaris Tuha Peut Gampong Meunasah Drang yang juga pegawai kantor Camat Muara Batu, Rusli Hasyim.
Qanun Gampong Meunasah Drang tentang pengajian bagi anak-anak, remaja dan orang dewasa di Meunasah Drang ini antara lain mengatur tentang jadwal pengajian bagi anak- anak, remaja dan orang dewasa. Diwaktu-waktu tertentu yang sudah ditentukan sebagai waktu mengaji bagi anak-anak dan remaja usia Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah/ sederajat, SMP/ Madrasah Tsanawiyah/ sederajat dan SMA/ Madrasah Aliyah/ sederajat tidak boleh berkeliaran dimalam hari, khususnya disaat jadwal pengajian. “Bagi orang tua/ wali murid dari siswa/ siswi, santri/ santriwati diharapkan mengontrol anak-anaknya supaya tidak berkeliaran disaat jadwal mengaji berlangsung. Bagi anak-anak dan remaja usia sekolah yang kedapatan berkeliaran disaat jadwal pengajian akan ditindak oleh aparat gampong” kata Geusyiek Gampong Meunasah Drang, Marzuki Nurdin.
Qanun ini selain mengatur jadwal pengajian bagi anak-anak dan remaja juga mengatur jadwal pengajian bagi orang dewasa yang berdomisili di Gampong Meunasah Drang. Adapun jadwal pengajian bagi orang dewasa adalah setiap malam jum’at ba’da shalat Isya berjamah sampai pukul 22.00 wib. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar