Jumat, 25 November 2011

JKMA Pase Susun Draft Qanun Gampong

JKMA Pase Susun Draft Qanun Gampong

PERMATA Aceh Utara.
Koordinator JKMA Pase, Tgk Muhibuddin AR mengatakan, “Dalam upaya untuk memperkuat sistem dan legitimasi pemerintahan gampong di Kota Lhokseumawe dan mendukung penyelenggaraan pembangunan di Aceh maka Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase menginisiasi lahirnya Draft Qanun kota Lhokseumawe tentang Pemerintahan Gampong (20/10).

“JKMA Pase melaksanakan lokakarya penyusunan Draft Qanun Kota Lhokseumawe tentang pemerintahan gampong di Aula Gedung Hasby Assiddiqy Mon Geudong (20/10). Sebelumnya telah dilaksanakan Focus Group Discussion pada (Selasa, 11/10) di Sekretariat JKMA Pase untuk menggali masukan materi subtansi yang akan dimasukkan dalam draft Qanun pemerintahan Gampong tersebut” kata Tgk Muhibuddin.

Kegiatan ini diikuti para Geuchik, Tuha Peut, Imum Mukim, tokoh adat, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, Ketua Komisi A DPRK, panitia legislasi DPRK Lhokseumawe, akademisi, tokoh intelektual, mahasiswa  dan elemen masyarakat sipil lainnya. Kegiatan ini bertujuan : pertama memberikan pemahaman kepada Geuchik Gampong, Imuem Mukim, tokoh adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya tentang penyusunan draft qanun pemerintahan gampong, kedua mencari masukan-masukan untuk mendapatkan solusi dalam menyempurnakan susunan draft qanun pemerintahan gampong, dan ketiga menyamakan persepsi tentang penyusunan draft qanun pemerintahan gampong.

Sekretaris Pelaksana JKMA Pase, Marzuki mengatakan, “kegiatan tersebut juga diharapkan menghasilkan rumusan, masukan untuk penyempurnaan draft qanun tersebut dan nantinya Qanun itu dapat diajukan kepada DPR Kota Lhokseumawe dan mendorong rancangan Qanun tersebut menjadi prioritas untuk masuk dalam program legislasi DPR Kota Lhokseumawe serta mengawal hingga rancangan qanun tersebut disahkan.

Tujuan lain yang diharapkan dari pertemuan ini adalah tersosialisasinya Draft Qanun Pemerintahan Gampong kepada para Geuchik Gampong, Imum Mukim, tokoh adat, MAA, Kepala Bagian Hukum Setdako, Komisi A DPRK, Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe dan elemen masyarakat sipil lainnya.
  
Sebelumnya, pada tahun 2008 sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh No. 05/INSTR/2008 tentang penguatan pemerintahan mukim dan gampong di Provinsi Aceh mengisyaratkan bahwa setiap kabupaten/kota untuk segera menyusun dan menetapkan Qanun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan gampong sebagaimana diamanatkan dalam pasal 117 (2) Undang-undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh. (ABQ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar