Jumat, 25 November 2011

Protret Pendidikan Aceh Utara

Surat Kabar Independen Forum Indonesia Baru
Lhokseumawe, (24/10/11).
Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) (8/10) menyelenggarakan talkshow radio dengan tema Potret Pendidikan di Aceh Utara. Acara ini dilaksanakan di LSM SEPAKAT Jalan Peutua Ali No.49 Tumpok Teungeh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Lhokseumawe dari pulul 16.00-17.00 wib. Talkshow ini menghadirkan 6 orang nara sumber, masing-masing Bapak Khalidi (Kasi Penyusunan Program Dinas Pendidikan Aceh Utara dan Direktur KKB Finansial Lhokseumawe), Jefri Susetio, Salissufardi, Mustafa Kamal dan Muammar dari Sekolah Demokrasi Aceh Utara serta Ibu Milastri Muzakar dari Lembaga Indonesia Mengajar Jakarta.
Kasi Penyusunan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara, Bapak Khalidi mengatakan : “ada kekhawatiran dari elemen sipil tentang pendidikan di Aceh Utara saat ini. Dalam menyelenggarakan pendidikan sebenarnya ada standar pelayanan minimal. Ada 27 indikator yang dinilai, 13 indikator di kabupaten dan 14 indikator di sekolah. Sekarang dalam perencanaan program bidang pendidikan juga lebih banyak menggunakan sistem dari bawah keatas. Tidak seperti dulu semua diatur dari atas kebawah, sekarang sistem dari bawah keatas lebih mendominasi. Walaupun sistem ini juga belum tentu bagus karena suara terbanyak tidak selamanya benar. Sedangkan yang menjadi kendala dalam memajukan pendidikan di Aceh Utara adalah ada perbedaaan persepsi dan pandangan tentang apa yang dipahami oleh Dinas Pendidikan dengan yang dipahami oleh masyarakat umum untuk memajukan pendidikan di Aceh utara”.
Kendala lain adalah pendidikan guru rendah. “Di Aceh Utara ada 12.000 orang guru tetapi hanya 2.000 orang yang berpendidikan S1. Masih banyak guru yang mengajar bukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan keahliannya. Ada guru PPKN mengajar Bahasa Inggeris, bagaimana bisa? Sebenarnya, gurunya saja kalau kita tes Ujian Akhir Nasional (UAN) belum tentu lulus, bagaimana dengan muridnya?. Oleh karena itu, memperbaiki kualitas guru penting. Dalam memperbaiki kualitas guru perlu dukungan dari legislatif dan eksekutif. Kalau kita merujuk kepada standar pelayanan minimal, maka pendidikan di Aceh Utara banyak rapor merahnya. Menurut UU No.14 tahun 2005, pendidikan guru minimal S1, sedangkan kendala lain masih banyak guru yang berstatus honorer dan pegawai bakti” demikian kata Khalidi.
Sedangkan ibu Milastri Muzakkar dari Indonesia Mengajar mengatakan : “Tidak ada jaminan guru PNS kualitasnya lebih baik dari guru honorer dan guru bakti. Kesalahan lain dalam sistem pendidikan kita di Aceh Utara  adalah guru hanya bertanggungjawab didepan kelas saja. Setelah anak-anak pulang, apa yang dilakukan oleh murid diluar sekolah, guru tidak lagi bertanggungjawab”. “Seharusnya guru tetap membimbing muridnya walau diluar kelas sekalipun. Kualitas pendidikan di Aceh utara masih rendah, contohnya di SD 4 Langkahan, ada murid sudah kelas 5 tetapi belum pandai membaca dan menulis, kemampuannya masih setara murid kelas 2 SD” kata Milastri.
Sementara Direktur LSM SEPAKAT, Edi Fadhil mengatakan : “Aceh Utara merupakan salah satu kabupaten yang masih menghadapi tantangan besar dalam usaha memajukan pendidikan, misalnya kendala ketersediaan dan kualitas guru, sarana dan pra sarana sekolah yang masih minim, serta akses menuju sekolah yang masih terbatas. Banyaknya anggaran digelontorkan pemerintah untuk bidang pendidikan belum mampu mengangkat kualitas pendidikan di Aceh. Pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 misalnya, siswa Aceh menduduki peringkat terendah di Indonesia. Sedangkan di bidang IPS pada SNMPTN 2011 menduduki peringkat 25 di Indonesia. Fakta ini bertolak belakang dengan anggaran besar yang dimiliki Aceh saat ini”. @Amru Alba Abqa

Bupati Aceh Utara Silaturrahmi ke Muara Batu

Bupati Aceh Utara Silaturrahmi ke Muara Batu
PERMATA Aceh Utara.
Pj Bupati Aceh Utara, Drs. HM Alibasyah, MM melakukan temu ramah dan silaturrahmi dengan masyarakat Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara (24/10). Muspika dan masyarakat Muara Batu memilih Gampong Meunasah Drang sebagai tempat penyambutan. Silaturrahmi bupati dihadiri Camat, Kapolsek, Ketua MPU, para Kepala Dinas, seluruh geuchik dalam Kecamatan Muara Batu dan masyarakat Gampong Meunasah Drang.
Bupati yang baru dilantik (10/10) itu mengatakan “Wilayah Aceh Utara dari Krueng Jambo Aye sampai Krueng Mane dan saya sudah mengunjunginya dalam 7 hari terakhir ini. Saya hanyalah penjabat, masa kerja saya di Aceh Utara hanya sampai Maret 2011. Jadi saya hanya akan melakukan hal-hal yang sangat mendasar. Dua hal yang sangat mendesak untuk segera dilakukan adalah membangun irigasi dan jalan. Irigasi untuk mengatur air sedangkan jalan untuk mengangkut hasil produksi pertanian. Kalau irigasi dan jalan sudah bagus maka investor akan masuk ke Aceh Utara. Jalan di Aceh Utara sepanjang 2.260 Km dan 60 % diantaranya belum beraspal” katanya.
Aceh Utara belum sejahtera karena jalan jelek dan tidak ada irigasi. Karena tidak ada jalan maka masyarakat tidak bisa mengangkut hasil bumi. Sedangkan Aceh Utara memiliki 42.000 hektar tanah sawah. Ini belum termasuk hasil perkebunan seperti pinang, coklat, kopi, durian, cabai, dan lain-lain karena Aceh Utara memiliki 14.000 hektar tanah kebun. Dana APBD tidaklah cukup untuk membangun Aceh Utara. Masalahnya sekarang, coklat, pinang, kopi dan hasil Aceh lainnya semua harus dibawa Medan, padahal di Krueng Geukuh pelabuhannya besar. Bupati berharap, Kepala Dinas mendengarkan apa yang beliau sampaikan agar bisa diambil langkah-langkah konkrit kedepan. Aceh Utara harus mengutamakan program prioritas karena  APBD Aceh Utara sekarang hanya 1 Trilyun, itu sudah termasuk gaji pegawai dan operasional, dana itulah yang akan digunakan oleh Pemda Aceh Utara untuk membangaun 24 kecamatan di Aceh Utara, kata HM Alibasyah. @ABQ****

JKMA Pase Susun Draft Qanun Gampong

JKMA Pase Susun Draft Qanun Gampong

PERMATA Aceh Utara.
Koordinator JKMA Pase, Tgk Muhibuddin AR mengatakan, “Dalam upaya untuk memperkuat sistem dan legitimasi pemerintahan gampong di Kota Lhokseumawe dan mendukung penyelenggaraan pembangunan di Aceh maka Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase menginisiasi lahirnya Draft Qanun kota Lhokseumawe tentang Pemerintahan Gampong (20/10).

“JKMA Pase melaksanakan lokakarya penyusunan Draft Qanun Kota Lhokseumawe tentang pemerintahan gampong di Aula Gedung Hasby Assiddiqy Mon Geudong (20/10). Sebelumnya telah dilaksanakan Focus Group Discussion pada (Selasa, 11/10) di Sekretariat JKMA Pase untuk menggali masukan materi subtansi yang akan dimasukkan dalam draft Qanun pemerintahan Gampong tersebut” kata Tgk Muhibuddin.

Kegiatan ini diikuti para Geuchik, Tuha Peut, Imum Mukim, tokoh adat, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, Ketua Komisi A DPRK, panitia legislasi DPRK Lhokseumawe, akademisi, tokoh intelektual, mahasiswa  dan elemen masyarakat sipil lainnya. Kegiatan ini bertujuan : pertama memberikan pemahaman kepada Geuchik Gampong, Imuem Mukim, tokoh adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya tentang penyusunan draft qanun pemerintahan gampong, kedua mencari masukan-masukan untuk mendapatkan solusi dalam menyempurnakan susunan draft qanun pemerintahan gampong, dan ketiga menyamakan persepsi tentang penyusunan draft qanun pemerintahan gampong.

Sekretaris Pelaksana JKMA Pase, Marzuki mengatakan, “kegiatan tersebut juga diharapkan menghasilkan rumusan, masukan untuk penyempurnaan draft qanun tersebut dan nantinya Qanun itu dapat diajukan kepada DPR Kota Lhokseumawe dan mendorong rancangan Qanun tersebut menjadi prioritas untuk masuk dalam program legislasi DPR Kota Lhokseumawe serta mengawal hingga rancangan qanun tersebut disahkan.

Tujuan lain yang diharapkan dari pertemuan ini adalah tersosialisasinya Draft Qanun Pemerintahan Gampong kepada para Geuchik Gampong, Imum Mukim, tokoh adat, MAA, Kepala Bagian Hukum Setdako, Komisi A DPRK, Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe dan elemen masyarakat sipil lainnya.
  
Sebelumnya, pada tahun 2008 sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh No. 05/INSTR/2008 tentang penguatan pemerintahan mukim dan gampong di Provinsi Aceh mengisyaratkan bahwa setiap kabupaten/kota untuk segera menyusun dan menetapkan Qanun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan gampong sebagaimana diamanatkan dalam pasal 117 (2) Undang-undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh. (ABQ)

Hutan Makin Hancur Pasca Moratorium Loging

Hutan Makin Hancur Pasca Moratorium Loging
Aceh Utara
Implementasi Undang-Undang tentang Hutan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Aceh telah membentuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Badan Kawasan Ekosistem Leuser telah dibentuk di 13 Kabupaten di Aceh dan 4 Kabupaten di Sumatra Utara. Dalam KEL ini terdapat hutan, berbagai macam species (tumbuh-tumbuhan dan binatang) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa. Ini mengundang investor dari luar negeri berebutan. Pengelolaan hutan juga ada aturan mainnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-undang  Nomor 23 tahun 1997 tetapi masih kurang menguntungkan masyarakat. Semua ini tidak bermamfaat sama sekali untuk menjaga hutan Aceh dari kerusakan. Polisi hutan saja yang ditugaskan untuk menjaga areal kawasan hutan malah main mata dengan paca cukong kayu. Demikian antara lain isi diskusi tentang Hancurnya Hutan Aceh yang diselenggarakan oleh Departemen Lingkungan Hidup Sekolah Demokrasi Aceh Utara di Aula LSM SAHARA Lhokseumawe (14/11).
Fungsi KEL antara lain menyediakan pasokan air, mencegah erosi, banjir, penyerapan karbon, pengaturan iklim, pengaturan potensi tenaga air dan penyerbukan tanaman. Tetapi Jeda Penebangan Pohon yang didengungkan oleh Gubernur Aceh, drh. Irwandi Yusuf, MSc sama sekali tidak memberi mamfaat untuk mengerem percepatan kerusakan hutan di Aceh. “Moratorium Loging itu tidak efektif untuk menjaga hutan Aceh agar tidak dirusak oleh para perambah liar maupun perusahaan yang mendapat izin HPH. Cocoknya di Aceh diterapkan Darurat Ekologi agar bisa dilakukan pemulihan kawasan hutan. Luas hutan Aceh 3,3 juta hektar tetapi 23.000 hektar rusak setiap tahun.” kata Direktur Eksekutif Ranup Women Institute, Safwani, SH yang bertindak sebagai Narasumber dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi kerusakan hutan Aceh saat ini, ketika dihubungi FIB, Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Masyarakat Tani (PERMATA) Aceh Utara, Azhari Muhammad mengatakan “Akibat dari pembalakan liar dan izin HPH yang tidak terkontrol telah menyebabkan longsor dan banjir menjadi langganan bagi masyarakat Aceh di kaki bukit Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Perusahaan pemilik HPH membabat hutan sampai ke kawasan luar HPH sehingga rakyat Aceh terus dirugikan. PERMATA Aceh Utara mensinyalir ada permainan antara perusahaan HPH dengan pihak keamanan atau polisi hutan tidak tahu mana areal HPH dan mana yang menjadi KEL yang tidak boleh ditebang. Moratorium loging berimplikasi negatif, hutan dirusak oleh polisi hutan dan hutan yang ditebang bukan berkurang, malah semakin banyak” demikian kata Azhari Muhammad yang sejak 2005 aktif di Perhimpunan Masyarakat Tani (PERMATA) Aceh Utara.
Salah seorang peserta dialog, Presidium Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh, Muhammad Agam Khalilullah mengatakan “Banyak perusahaan tambang, kehadirannya membawa bencana bagi Aceh, PIM dengan amoniaknya, Exxon Mobil dengan mercurinya dan PT Arun dengan H2Snya. Akibat dari limbah mercuri mengakibatkan penyakit bentol merah bagi warga sekitar tetapi tidak ada yang mengusut kasus ini. Di Aceh Utara banyak perusahaan kapitalis tetapi rakyat Aceh Utara tetap miskin, perusahaan multinasional ada tapi Aceh Utara kabupaten termiskin di Aceh, bagaimana ini? Lanjut Agam mempertanyakan”. @ABQ

Meunasah Drang Bahas Qanun Gampong

Surat Kabar Independen FORUM INDONESIA Baru
Krueng Mane, 17/10/11
Aparat Gampong (Desa), Tuah Peut (Badan Legislatif Desa), Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Masyarakat Gampong Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara membahas qanun gampong tentang Pengajian Bagi Anak-Anak, Remaja dan Orang Dewasa di Gampong Meunasah Drang (6/10).
“Qanun Gampong adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat gampong yang meliputi peraturan geusyiek (Kepala Desa) dan keputusan geusyiek. Materi muatan qanun gampong adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan kewenangan gampong, menampung kondisi khusus gampong, penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penjabaran pelaksanaan qanun gampong yang bersifat pengaturan dan peraturan geusyiek yang bersifat penetapan”, kata salah seorang tokoh masyarakat Gampong Meunasah Drang, Usman Muhammad Kasim yang juga sekretaris proyek BKPG Gampong Meunasah Drang.
Geusyiek Gampong Meunasah Drang, Marzuki Nurdin mengatakan : “Setelah qanun ini disetujui oleh masyarakat gampong Meunasah Drang, maka Geusyiek dan Tuha Peut akan menetetapkan qanun ini sebagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh penduduk asli Meunasah Drang maupun pendatang yang sekarang menetap di Meusasah Drang Kecamatan Muara Batu”.
“Qanun gampong yang akan ditetapkan ini tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” kata mantan Sekretaris Tuha Peut Gampong Meunasah Drang yang juga pegawai kantor Camat Muara Batu, Rusli Hasyim.
Qanun Gampong Meunasah Drang tentang pengajian bagi anak-anak, remaja dan orang dewasa di Meunasah Drang ini antara lain mengatur tentang jadwal pengajian bagi anak- anak, remaja dan orang dewasa. Diwaktu-waktu tertentu yang sudah ditentukan sebagai waktu mengaji bagi anak-anak dan remaja usia Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah/ sederajat, SMP/ Madrasah Tsanawiyah/ sederajat dan SMA/ Madrasah Aliyah/ sederajat tidak boleh berkeliaran dimalam hari, khususnya disaat jadwal pengajian. “Bagi orang tua/ wali murid dari siswa/ siswi, santri/ santriwati diharapkan mengontrol anak-anaknya supaya tidak berkeliaran disaat jadwal mengaji berlangsung. Bagi anak-anak dan remaja usia sekolah yang kedapatan berkeliaran disaat jadwal pengajian akan ditindak oleh aparat gampong” kata Geusyiek Gampong Meunasah Drang, Marzuki Nurdin.
Qanun ini selain mengatur jadwal pengajian bagi anak-anak dan remaja juga mengatur jadwal pengajian bagi orang dewasa yang berdomisili di Gampong Meunasah Drang. Adapun jadwal pengajian bagi orang dewasa adalah setiap malam jum’at ba’da shalat Isya berjamah sampai pukul 22.00 wib.